Kamis, 29 September 2011

Situasi Darurat,Situasi Berpotensi Darurat, Prosedur Darurat dan Prosedur Organisasi


A.Situasi darurat
Situasi Darurat ialah Situasi yang lain dari situasi normal yang mempunyai Kecenderungan atau potensi membahayakan, baik bagi keselamatan manusia, harta benda maupun lingkungan. Kecelakaan pada pekerja dapat terjadi setiap saat dalam lingkungan kerja, Untuk melindungi para pekerja dan mencegah resiko dalam suatu aktifitas kerja, setiap pihak harus memperhatikan ketentuan yang telah ditentukan terutama yang menyangkut kesehatan dan keselamatan kerja, baik dalam situasi normal maupun darurat.
Situasi darurat merupakan suatu keadaan, kondisi atau kejadian yang tidak normal dimana keadaan ini terjadi secara tiba-tiba.Situasi ini dapat pula menimbulkan dampak negative pada lingkungan sekitarnya,mengganggu kegiatan yang ada, organisasi serta komunitas yang sedang beraktivitas saat itu, maka dari itu situasi ini harus segere dilakukan penanggulangan.Situasi darurat dapat berubh menjadi bencana (disaster) yang mengakibatkan banyak korban atau kerusakan.
B.Situasi yang berpotensi darurat
Situasi yang berpotensi darurat merupakan suatu kondisi atau keadaan dimana keadaan ini cenderung atau berpotensi membahayakan .Situasi seperti hendaknya segera diantipasi karena jika dibiarkan situasi ini akan menjadi situasi darurat. Situasi ini sering terjadi karena adanya kelalaian atau ketidak telitian pekerja terhadap bidang pekerjaanya sehingga menyebabkan lingkungan kerjanya berpotensi membahayakan dirinya.
C.Jenis-Jenis Situasi Darurat
Pada umumnya, situasi darurat terbagi 3,yaitu:
1. Natural Hazard (bencana alamiah), situasi ini terjadi karena adanya keadaan alam yang kurang baik atau sering terjadi karena bencana alam. Contoh:
a. Banjir
b. Kekeringan
c. Angin topan
d. Gempa
e. Petir
2. Technological Hazard ( Kegagalan Teknis)
a. Pemadaman listrik
b. Bendungan bobol
c. Kebocoran nuklir
d. Peristiwa kebakaran/ledakan
e. Kecelakaan kerja/lalu lintas
3. Huru Hara
a. Perang
b. Kerusuhan
D.Prosedur Darurat
Prosedur Situasi Darurat ialah Tata cara atau pedoman kerja dalam menanggulangi suatu situasi darurat, dengan maksud untuk mencegah atau mengurangi kerugian lebih lanjut atau semakin besar.Pada umumnya prosedur darurat terbagi 2 :
1. Prosedur Intern (Lokal )
Prosedur intern ini merupakan pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian atau departemen,dengan pengertian keadaan darurat yang telah terjadi masih dapat diatasi oleh bagian-bagian yang bersangkutan,tanpa melibatkan bagian-bagian yang lain.
2. Prosedur Umum ( Utama )
Merupakan pedoman perusahaan secara keseluruhan dan telah menyangkut keadaan darurat yang cukup besar atau paling tidak dapat membahayakan bagian-bagian lain atau daerah sekitarnya.
Prosedur darurat banyak diterapkan sesuai dengan bidang dimana keadaan darurat itu terjadi, setiap bidang atau lingkungan kerja memiliki prosedur darurat yang berbeda satu dengan yang lainya. Sebagai contoh , dibawah ini akan dijelaskan prosedur darurat dalam keadaan darurat kebakaran bagi seluruh penghuni dan karyawan gedung.
Pada gedung diletakan 2 alarm,yaitu alarm tahap 1 untuk pemberitahuan siaga pada semua penghuni geung dan alarm tahap 2 sebagai tanda dimulainya tindakan evakuasi.Ada 5 tahap yang harus dilakukan penghuni gedung saat terjadi kebakaran:
1. Saat melihat api
a. Bunyikan alarm dengan menekan tombol manual call point, atau dengan memecahkan manual break glass dan menekan tombol alarm, sambil teriak kebakaran-kebakaran.
b. Jika tidak terdapat tombol tersebut atau tidak berfungsi, orang tersebut harus berteriak kebakaran kebakaran………..untuk menarik perhatian yang lainnya.
c. Beritahu Safety Representative melalui telepon darurat atau lewat HP, Pager, dan sampaikan informasi berikut :identitas pelapor, ukuran /besarnya kebakaran, lokasi kejadian, adanya / jumlah orang terluka, jika ada, tindakan yang telah dilakukan
d. Bila memungkinkan (jangan mengambil resiko) padamkan api dengan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) yang terdekat.
e. Jika api /kebakaran tidak dapat dikuasai atau dipadamkan lakukan evakuasi segera melalui pintu keluar (EXIT)
2. Saat melihat alarm tahap 1
a. Kunci semua lemari dokumen / file.
b. Berhenti memakai telepon intern & extern.
c. Matikan semua peralatan yang menggunakan listrik.
d. Pindahkan keberadaan benda-benda yang mudah terbakar.
e. Selamatkan dokumen penting.
f. Bersiaga dan siap menanti instruksi / pengumuman dari Fire Commander maupun Safety Representative.
3. Saat melihat alarm tahap 2
a. Berdiri di depan pintu kantor secara teratur, jangan bergerombol dan bersedia untuk menerima instruksi.
b. Evakuasi akan dipandu oleh petugas evakuasi melalui tangga darurat terdekat menuju tempat berhimpun di luar gedung.
c. Jangan sekali-sekali berhenti atau kembali untuk mengambil barang-barang milik pribadi yang tertinggal.
d. Tutup semua pintu kantor yang anda tinggalkan (tapi jangan sekali-sekali mengunci pintu-pintu tersebut) Untuk mencegah meluasnya api dan asap
4. Saat evakuasi
a. Tetap tenang, Jangan panik !
b. Segera menuju tangga darurat yang terdekat
c. Berjalanlah biasa dengan cepat, JANGAN LARI
d. Lepaskan sepatu dengan hak tinggi
e. Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan
f. Beritahu tamu/pelanggan yang yang kebetulan berada di ruang / lantai tersebut untuk berevakuasi bersama yang lain.
g. Bila terjebak kepulan asap kebakaran, maka tetap menuju tangga darurat dengan ambil napas pendek-pendek, upayakan merayap atau merangkak untuk menghindari asap, jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda
h. Bila terpaksa harus menerobos kepulan asap maka tahanlah napas anda dan cepat menuju pintu darurat kebakaran.
5. Saat pengungsian diluar gedung
a. Pusat berkumpulnya para pengungsiditentukan ditempat
b. Setiap pengungsi diminta agar senantiasa tertib dan teratur
c. Petugas evakuasi dari setiap kantor agar mencatat karyawan yang menjadi tanggung jawabnya.
d. Apabila ada karyawan yang terluka, harap segara melapor kepada First Aider atau Petugas Medis untuk mendapatkan pengobatan
e. Jangan kembali kedalam gedung sebelum tanda aman dimumumkan Safety Representative.
Prosedur bagi Petugas Fire Warden dan Fire Brigade
Ketika mendengar alarm atau diberitahu mengenai kejadian kebakaran, segera :
Memastikan di mana lokasi kebakaran.
Bergerak menuju lokasi kebakaran tersebut melalui jalan terdekat dengan membawa APAR.
Melapor kesiagaan untuk tindakan pemadaman kepada Pemimpin Regu (Fire Warden lapor ke Safety Rep.)
Melakukan tindakan pemadaman kebakaran tanpa harus membahayakan keamanan masing-masing personil.
Prosedur bagi Petugas Evakuasi
  1. Mencari penghuni atau siapa saja, dimana pada saat terjadi kebakaran ada di lantai tersebut, terutama diruang-ruang tertutup dan memberitahu agar segera menyelamatkan diri
  2. Melacak jalan, meyakinkan jalan aman, tidak ada bahaya, hambatan ataupun jebakan pintu tertutup.
  3. Memimpin para penghuni meninggalkan, ruangan, mengatur dan memberi petunjuk tentang rute dan arus evakuasi menuju ke tempat berkumpul (assembly point / daerah kumpul) melalui jalan dan tangya darurat.
  4. Melaksanakan tugas evakuasi dengan berpegang pada prosedur.evakuasi, antara lain
  5. Melarang berlari kencang, berjalan cepat dan tidak saling mendahului
  6. Mengingatkan agar tidak memmbawa barang besar dan berat
  7. keluar gedung untuk menuju assembly area
  8. berkumpul ditempat yg ditentukan
  9. Melarang kembali masuk kedalam bangunan sebelum diumumkan melalui alat komunikasi, bahwa keadaan telah aman.
  10. Mengadakan apel checking jumlah Penghuni guna meyakinkan bahwa tidak ada yang tertinggal di gedung/area kerja
  11. Menghitung dan mengevaluasi jumlah korban (sakit/luka, pingsan, meninggal) .
Prosedur bagi Teknisi (Electrical/Utility)
  1. Matikan peralatan pengendali listrik dan aliran gas yang bisa dikenai akibat kebakaran
  2. Pastikan bahwa peralatan pemadam kebakaran seperti misalnya Pompa dan Cadangan Air berfungsi dengan baik.
  3. Periksa daerah terbakar dan tentukan tindakan yang harus dilakukan
  4. Upayakan kelancaran sarana agar prosedur pengendalian keadaan darurat dan evakuasi berjalan baik
E. Organisasi Keadaan Darurat
Suatu organisasi keadaan darurat harus disusun untuk operasi keadaan darurat. maksud dan tujuan organisasi bagi setiap situasi adalah untuk :
a. Menghidupkan tanda bahaya
b. Menemukan dan menaksir besarnya kejadian dan Kemungkinan bahayanya
d. Mengorganisasi tenaga dan peralatan.
Ada empat petunjuk perencanaan yang perlu diikuti dalam pengorganisasian keadaan darurat, antara lain :
a. Pusat Komando.
Kelompok yang mengontrol kegiatan di bawah pimpinan serta dilengkapi perangkat komunikasi intern dan extern.
b. Satuan Keadaan Darurat.
Kelompok di bawah pimpinan yang dapat menaksir keadaan, melapor ke pusat komando, menyarankan tindakan apa yang harus diambil.
c. Satuan Pendukung.
Kelompok pendukung yang dipimpin oleh seorang pimpinan yang harus selalu siap untuk membantu kelompok induk dengan perintah pusat komando serta menyediakan bantuan pendukung seperti peralatan, perbekalan,bantuan medis, dll.
d. Kelompok teknisi.
REFERENSI
PT.ISM Bogasari Flour Mills.Prosedur Keadaan Darurat kebakaran,PTT.Jakarta